HATI-HATI MASUK KELAS AKSELERASI
Dari : http://asosiasicibinasional.wordpress.com/2013/06/12/hati-hati-masuk-kelas-akselerasi/Sejak RSBI/RMBI dinyatakan terlarang atau bubar oleh Mahkamah Konstitusi pada awal tahun 2013, banyak sekolah/madrasah pelaksana RSBI/RMBI kebingungan untuk mengembangkan layanan unggulan di sekolah. Pada tahun 2010, Direktorat PSMP pernah mengeluarkan surat larangan kepada SMP yang menjadi rintisan RSBI untuk menutup semua program-program unggulan yang ada termasuk AKSELERASI. Asosiasi CI+BI Nasional kemudian merespon surat larangan tersebut dengan menulis kepada Direktur PSMP Kemendiknas dan Dirjen Dikdasmen (waktu itu), yang mempertanyakan keluarnya larangan tersebut dan meminta berdialog.
Dalam dialog tersebut diperoleh temuan bahwa Direktur PSMP tidak memahami dengan benar apa yang dimaksud dengan AKSELERASI dan beliau menerima informasi yang salah dari seorang oknum konsultan yang bernama KH. KH ini juga merupakan adik dari ESY konsultan pada direktorat yang lain, yang juga menginginkan supaya AKSELERASI dibubarkan dengan mengganti menjadi istilah kelas CI atau kelas CI Inklusi. Alhamdulillah sebagian sekolah masih menyadari surat yang keliru itu, dan tetap membuka layanan akselerasi.
Dalam perjalanannya kemudian, ternyata justru RSBI/RMBI yang dibubarkan dan dinyatakan terlarang berdasarkan keputusan Mahkamah KOnstitusi. Munculnya larangan ini membuat sekolah yang punya RSBI melirik AKSELERASI sebagai produk unggulan mereka. Sehingga berlomba-lombalah mereka membuka kelas AKSELERASI, meskipun mereka tidak paham konsep dan bagaimana layanan AKSELERASI dilakukan. Di sebuah kota di Pulau Jawa, sempat walikotanya mengeluarkan larangan membuka kelas aksel di sekolah-sekolah. Tapi kemudian pada awal bulan Juni 2013, justru di kota tersebut didorong untuk membuka kelas AKSELERASI.
Maraknya keinginan sekolah/madrasah untuk membuka layanan AKSELERASI di satu sisi perlu disambut dengan baik, karena memang jumlah sekolah/madrasah yang memberikan layanan ini masih sangat mini, baru mampu menambung sekitar 1% anak usia sekolah yang berpotensi CI+BI. TETAPI jika pemberian layanan dilakukan oleh orang-orang yang tidak paham tentang konsep, kurikulum, pembelajaran, penilaian dan cara pengelolaan program, maka program ini akan sekedar mempercepat penyelesaian studi, tanpa masuk pada hal yang substantive.
Pada sekolah/madrasah yang sekarang ini berjalan saja, masih sedikit yang guru pernah diberikan pelatihan dan bekerja untuk menyusun kurikulum diferensiasi dan pengelolaan AKSELERASI. Di Sumatera Barat, yang pernah berworkshop layanan AKSELERASI adalah SMA Don Bosco Padang, di Jakarta adalah SMAN 81,di Jawa Barat, antara lain: SMPN 1 Tasikmalaya, SMPN 1 Pangandaran dan SDN 07 Ciamis. Di Jawa Tengah antara lain: SMA YSKI Semarang, MTs Assalam Solo, SMAN 1 Purwokerto, SMPN 3 Cilacap. di Jawa Timur : MTs Sumber Bungur di Pamekasan Madura, MTs Denanyar di Jombang, dan MTs Pajarakan di Probolinggo. Di banten: SDI Al Azhar Serpong dan SMP al Azhar Serpong.
Guru yang tidak pernah mendapatkan pelatihan dalam memberikan layanan akselerasi akan berimplikasi mereka memberikan layanan yang keliru dan justru menjadikan anak memiliki beban belajar yang sangat berat.
Oleh karena itu, masyarakat yang ingin memasukan anaknya ke layanan AKSELERASI harus mengecek betul kesiapan sekolah/madrasah tersebut. Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian orang tua yang akan memasukan anaknya ke kelas aksel adalah:
1. Apakah sekolah/madrasah yg bersangkutan telah memiliki ijin membuka kelas aksel. Jika sekolah tidak memiliki ijin, maka keberadaan layanan akselerasi tidak akan diakui dan berakibat siswa tidak bisa ikut ujian nasional maupun ujian masuk perguruan tinggi.
2. Apakah sekolah/madrasah sudah menyusun kurikulum diferensiasi dan melatih guru untuk melakukan pembelajaran dan penilaian yang sesuai karakteristik layanan akselerasi
3. Apakah putra bapak/ibu memiliki IQ min. 130 dengan skala weschler, yang diuji oleh psikolog dari perguruan tinggi dan biro psikologi yang terakreditasi oleh BNSP?…jika ternyata putra bapak/ibu memiliki IQ di bawah 130, jangan menerima tawaran itu, karena berisiko putra bapak/ibu tidak bisa mengikuti ujian nasional.
4. Para orang tua jangan mau anaknya dilatih terlebih dahulu sebelum mengikuti psikotes. Karena psikotes bukan seperti ujian yang mencari nilai setinggi-tingginya, tetapi psikotes merupakan cara untuk mengetahui seorang anak, apakah mereka tepat untuk mengikuti program AKSELERASI, atau lebih tepat di program regular.
5. Jangan ragu bertanya kepada Asosiasi CI+BI Nasional terkait dengan layanan akselerasi.
Apabila orang tua/masyarakat bersikap kritis dan mau melakukan pengecekan dengan benar, Insya Allah mereka akan terhindar dari layanan AKSELERASI yang tidak sesuai. Dengan ini pula, eksistensi layanan AKSELERASI akan dapat dijaga dari gangguan dan rongrongan segelintir orang yang ingin mengambil keuntungan materi dari layanan AKSELERASI, tetapi melanggar hal-hal yang mendasar. Sehingga dapat berimplikasi menguatnya sebagian kecil orang yang menghendaki layanan AKSELERASI dibubarkan.
Salam.
Amril Muhammad
Ujian Nasional 2013 untuk anak kelas akselerasi
Dari : http://asosiasicibinasional.wordpress.com/2013/02/14/ujian-nasional-2013-untuk-anak-kelas-akselerasi/
Pada bulan Januari 2013, BSNP telah mengeluarkan prosedur operasional
standar (POS) tentang ujian nasional bagi siswa di SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA.
POS ini setiap tahun dikeluarkan oleh BSNP sebagai panduan penyelenggaraan
ujian nasional di sekolah dan madrasah di seluruh Indonesia. Tapi ada yang
berbeda pada tahun ini, terkait dengan peserta UN untuk siswa dari kelas
Aksel. Pada hal 17 dijelaskan tentang persyaratan untuk mengikuti UN.
dalam point e disebutkan bahwa “Peserta didik yang dapat menyelesaikan studinya
selama 2 (dua) tahun dalam program akselerasi atau SKS harus menunjukkan
bukti-bukti yang menunjukkan kemampuan istimewa yang dibuktikan dengan
kemampuan akademik dari pendidik dan Intelligence Quotient (IQ) ≥ 130
(seratus tiga puluh) yang dinyatakan oleh perguruan tinggi yang memiliki
program studi psikologi terakreditasi atau lembaga psikologi lain yang
direkomendasi BSNP; Aturan ini berartinya siswa aksel yang tidak
memiliki IQ dibawah 130 tidak diperkenankan untuk ikut UN….Asosiasi CI+BI Nasional telah lama mensinyalir beberapa sekolah/madrasah memasukan anak yang tidak memenuhi kualifikasi ke dalam kelas Aksel. hal itu bukan saja melanggar aturan tetapi merusak masa depan anak-anak itu. setiap anak punya tempat yang sesuai dengan kemampuannya, dan bukan dipaksakan sekedar memenuhi keinginan guru dan orang tua. Oleh karena itu kami sngat mendukung ketentuan UN yang diterbitkan oleh BSNP. Dengan demikian layanan aksel yang ditujukan untuk anak CI+BI akan makin terjaga dari upaya-upaya merusaknya. Namun demikian, kami juga masih ada kekhawatiran jika sekolah/madrasah tertentu melakukan rekayasa dengan cara mengubah skor IQ siswa atau mencari oknum PT tertentu mengadakan psikotes yang hasilnya bisa dirrekayasa. semoga kekhawatiran ini tidak terwujud, karena sayang sekali jika ada perguruan tinggi yang melakukan tidak semacam itu, yg tidak menjaga integritas dan profesionalisme akademisnya.
semoga aturan ini menyadarkan para pengelola aksel di sekolah/maddrasah untuk meluruskan niatnya dalam memberikan layanan akselerasi dan memasukkan anak yag memang sesuai kualifikasi. Salam. Amril Muhammad
Kelas akselerasi terancam dibubarkan
Dari :
http://nasional.sindonews.com/read/2013/05/11/15/747484/kelas-akselerasi-terancam-dibubarkan
Sabtu,
11 Mei 2013 − 00:52 WIB
Ilustrasi.Okezone
Sindonews.com - Pemerintah akan mengevaluasi keberadaan kelas akselerasi.
Ada kemungkinan kelas ini akan ditutup karena diduga hanya menjadi proyek.
Dirjen Pendidikan Menengah (Dikmen) Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan, kelas akselerasi yang dibuka sejak tahun 2000an ini memang belum pernah dievaluasi.
"Pada awalnya adanya kelas akselerasi ini untuk menjaring anak yang berbakat khusus untuk dioptimalkan potensinya. Namun seiring berjalan makin banyak sekolah yang membuka kelas khusus ini," ujar Hamid ketika dihubungi Koran Sindo, Jumat (10/5/2013).
Kemendikbud juga mengkhawatirkan makin menjamurnya sekolah yang membuka kelas akselerasi ini tidak diikuti dengan kualitas. Namun hanya sebatas proyek karena anak-anak yang masuk kelas ini ada yang dikenakan biaya lebih tinggi dari yang lain.
“Kami harus melakukan evaluasi. Agar kelas akselerasi ini tidak dijadikan proyek semata,” katanya.
Hamid melanjutkan, evaluasi ini juga perlu dilakukan terkait standar IQ (intelligence quotient) atau tingkat kecerdasan yang digunakan sekolah berbeda-beda.
Ada sekolah yang meluluskan anak dengan IQ 130 namun ada juga yang memakai standar 125. Kemendikbud juga mengkhawatirkan adanya manipulasi IQ agar siswa yang masuk kelas akselerasi semakin banyak.
“Untuk menentukan IQ itu kan harus dari lembaga psikologi yang kredibel. Kalau sekolah yang di pelosok kan saya tidak tahu,” ujarnya.
Hamid mengungkapkan, meskipun tanggung jawab dan anggaran untuk kelas akselerasi ini ada di pemerintah provinsi. Namun evaluasinya akan dilakukan Kemendikbud bersama Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Apakah kelas akselerasi ini akan ditutup, Hamid menuturkan, hasilnya akan diketahui setelah evaluasi selesai.
Diketahui, kelas akselerasi merupakan amanah dari UU Sistem Pendidikan Nasional No 20/2003 Pasal 5 Ayat 4 tentang Anak Cerdas Berbakat Istimewa.
Dalam program akselerasi, masa tempuh sekolah dapat lebih cepat. SMP atau SMA yang biasanya tiga tahun dapat ditempuh dengan dua tahun saja. Begitu juga dengan sekolah dasar yang enam tahun dapat ditempuh dalam lima tahun saja.
Dirjen Pendidikan Menengah (Dikmen) Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan, kelas akselerasi yang dibuka sejak tahun 2000an ini memang belum pernah dievaluasi.
"Pada awalnya adanya kelas akselerasi ini untuk menjaring anak yang berbakat khusus untuk dioptimalkan potensinya. Namun seiring berjalan makin banyak sekolah yang membuka kelas khusus ini," ujar Hamid ketika dihubungi Koran Sindo, Jumat (10/5/2013).
Kemendikbud juga mengkhawatirkan makin menjamurnya sekolah yang membuka kelas akselerasi ini tidak diikuti dengan kualitas. Namun hanya sebatas proyek karena anak-anak yang masuk kelas ini ada yang dikenakan biaya lebih tinggi dari yang lain.
“Kami harus melakukan evaluasi. Agar kelas akselerasi ini tidak dijadikan proyek semata,” katanya.
Hamid melanjutkan, evaluasi ini juga perlu dilakukan terkait standar IQ (intelligence quotient) atau tingkat kecerdasan yang digunakan sekolah berbeda-beda.
Ada sekolah yang meluluskan anak dengan IQ 130 namun ada juga yang memakai standar 125. Kemendikbud juga mengkhawatirkan adanya manipulasi IQ agar siswa yang masuk kelas akselerasi semakin banyak.
“Untuk menentukan IQ itu kan harus dari lembaga psikologi yang kredibel. Kalau sekolah yang di pelosok kan saya tidak tahu,” ujarnya.
Hamid mengungkapkan, meskipun tanggung jawab dan anggaran untuk kelas akselerasi ini ada di pemerintah provinsi. Namun evaluasinya akan dilakukan Kemendikbud bersama Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Apakah kelas akselerasi ini akan ditutup, Hamid menuturkan, hasilnya akan diketahui setelah evaluasi selesai.
Diketahui, kelas akselerasi merupakan amanah dari UU Sistem Pendidikan Nasional No 20/2003 Pasal 5 Ayat 4 tentang Anak Cerdas Berbakat Istimewa.
Dalam program akselerasi, masa tempuh sekolah dapat lebih cepat. SMP atau SMA yang biasanya tiga tahun dapat ditempuh dengan dua tahun saja. Begitu juga dengan sekolah dasar yang enam tahun dapat ditempuh dalam lima tahun saja.
(lns)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar